
Bisnis.com, JAKARTA. Pengusaha membebankan upah lembur kepada karyawan yang tetap bekerja pada hari libur nasional berdasarkan jam kerja.
Karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur umum berdasarkan Bagian 85 dari Kode Tenaga Kerja 2003 (UU) 2003.
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur umum jika sifat pekerjaannya harus dilakukan terus menerus, dalam hal lain dengan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha:.
Perhitungan uang lembur melebihi jumlah jam kerja yang dimuat di laman resmi Twitter @KemnakerRI pada Selasa (3/5/2022).
Pekerja yang bekerja 40 jam sehari, 6 hari seminggu dibayar dua kali satu jam dari jam pertama sampai jam ketujuh. Dapatkan 3 kali upah per jam di jam kedelapan. Selain itu, mereka dibayar 4 kali dalam satu jam dari jam kesembilan hingga kesebelas.
Karyawan yang bekerja 40 jam seminggu, 5 hari seminggu dibayar 2 x satu jam per jam dari jam pertama sampai jam kedelapan. Dapatkan 3 kali upah per jam Anda di jam kesembilan. Mereka juga dibayar empat kali satu jam dari jam kesepuluh hingga jam kedua belas.
Jika ada pekerja yang waktu kerjanya 6 hari kerja per minggu - 40 jam, lembur 7 jam, sedangkan gaji bulanan 5 juta dram, perhitungan upah lembur berikut ini.
1. Hitung upah per jam dengan menggunakan rumus upah bulanan dibagi 173.
5.000.000 IDR / 173 IDR = 28.901.734 IDR:
Langkah 2: Kalikan tarif per jam dengan jumlah jam lembur (7 jam lembur).
7 x 2 x Rp28.901.734 = Rp404.624.277:
Misalnya, pekerja yang bekerja 6 hari seminggu 40 jam - 7 jam lembur dengan gaji bulanan 5 juta dram menerima gaji 404.624.277 rupiah.
Jenis pekerjaan berikut ini tetap dilaksanakan berdasarkan Pasal 3 1 1 Kepmenakertrans No. KEP-233/MEN/2003 tentang sifat dan sifat pekerjaan yang dilakukan.
- Layanan medis
- Layanan transportasi
- Perbaikan alat transportasi
- Perjalanan bisnis
- Catu daya, jaringan pasokan air minum, minyak pemanas dan pasokan gas alam
- Pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak material dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
- Bekerja di supermarket, pusat perbelanjaan, dll.
- Bekerja untuk Badan Perlindungan Lingkungan
- Keamanan:
- media massa:
- jasa pos dan telekomunikasi
Lihat video pilihan di bawah ini.
Konten Premium Masuk / Daftar